Halsel – Inspektorat Halmahera Selatan menemukan kerugian negara pada Anggaran Dana Desa Kusubibi senilai Rp. 993 juta dari total anggaran 1.3 miliar Tahun Anggaran (TA) 2024, – 4/9/2025.
Dari hasil audit inspektorat yang dikutip dari infopulau.com, dengan nomor : 700/56-insp.k/LHP/2025 tanggal 21 Maret 2025 terdapat sejumlah pekerjaan yang fiktif dan kegiatan yang di ragukan.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan tersebut, terdapat kegiatan yang tidak di laksanakan sebesar Rp. 594.697.000, kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan belanja jasa honorium/insentif pelayanan desa sebesar Rp. 168.700.000 dan kekurangan pembayaran bantuan langsung tunai sebesar Rp. 20.600.000.
Selain itu, kegiatan yang di ragukan kebenarannya sebesar Rp. 210.039.236. atas temuan tersebut inspektorat merekomendasikan selama 60 hari untuk di tindak lanjuti apabila kepala desa tidak mampu membuktikannya, maka kepala desa harus menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 993.035.221.
Hingga berita ini di turunkan masih dalam upaya mengkonfirmasi kepala desa Kusubibi Muhammad Abdul Fatah, terkait rekomendasi hasil audit inspektorat Halmahera Selatan.
Pewarta: LM