Maraknya Poligami Oknum ASN di Lingkup Pemkab Bulukumba, Aktivis Desak Dibentuk Tim Pengawasan

­Bulukumba – Fenomena praktik poligami yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat lemahnya pengawasan internal membuat praktik ini semakin marak, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Aktivis pemuda Bulukumba, Andi Saiful, menilai bahwa fenomena ini sudah sangat meresahkan dan berpotensi mencoreng citra birokrasi di mata publik.

“Banyak laporan terkait ASN yang menikah lagi tanpa prosedur dan izin resmi. Padahal aturan sudah sangat tegas melarang poligami sembarangan. Ini membuktikan bahwa pengawasan di lingkup Pemkab masih sangat lemah. Saya minta Pemkab segera membentuk tim pengawasan khusus agar persoalan ini tidak semakin meluas,” tegasnya, Senin (9/9/2025).

Dasar Hukum yang Mengikat ASN:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Ayat (2) memperbolehkan poligami dengan syarat tertentu, termasuk izin dari pengadilan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Pasal 4 ayat (1) menegaskan, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang.

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf f mewajibkan setiap PNS menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi Disiplin ASN Pelanggar:

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar aturan perkawinan tanpa izin dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari:

Hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, bahkan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Andi Saiful menegaskan, pembentukan Tim Pengawasan Poligami ASN di lingkup Pemkab Bulukumba adalah langkah penting untuk menutup celah pelanggaran aturan yang selama ini kerap dibiarkan.

“Kalau Pemkab tidak segera bertindak, praktik poligami liar ini akan semakin sulit dikendalikan. ASN seharusnya jadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan justru melanggar aturan,” pungkasnya.*

Pos terkait