Bulukumba – Penggiat anti korupsi di Bulukumba, Arif Dinata, menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Pasal 228A Tata Tertib (Tatib) DPR RI yang baru-baru ini disahkan. Aturan tersebut memberi kewenangan DPR untuk mengawasi sekaligus merekomendasikan pencopotan pejabat tinggi negara seperti Kapolri, Panglima TNI, Ketua KPK, hingga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dengan hasil evaluasi yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan Presiden.
Menurut Arif, meski fungsi pengawasan DPR penting, pasal tersebut justru mengancam independensi lembaga pengawas dan penegak hukum.
“Pasal ini membuka ruang politisasi dan tekanan politik terhadap lembaga yang seharusnya bebas dari intervensi politik,” tegasnya.
Ia menilai langkah DPR ini berpotensi melemahkan prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Alih-alih memperkuat demokrasi, regulasi semacam ini dikhawatirkan justru melahirkan dominasi politik atas lembaga negara yang seharusnya independen.
Arif menekankan bahwa penguatan lembaga pengawas dan penegak hukum seharusnya ditempuh melalui penguatan regulasi, transparansi, dan dukungan kelembagaan, bukan dengan memberikan intervensi politik yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan jangka pendek.