Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar hanya dalam dua hari, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Muara Kaman dan Sebulu dengan mengamankan dua orang tersangka serta sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (24/8/2025) malam sekitar pukul 18.30 WITA. Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Suyoko menggerebek sebuah pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong – Kota Bangun, Kecamatan Muara Kaman. Seorang pria berinisial WE (36), warga Desa Kota Bangun Ulu, ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan satu bungkus sabu seberat 3,83 gram di celah dinding pondok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, pipa kaca, sendok takar, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, sehari kemudian pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, tim kembali melakukan operasi di Camp Tarik KM 32 PT Surya Hutani Jaya, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial M (28) asal Pamekasan, Madura, ditangkap dengan barang bukti 13 bungkus sabu seberat total 4,26 gram. Barang terlarang itu ditemukan dalam dompet kecil berwarna biru yang disembunyikan di belakang rumahnya. Polisi juga turut menyita alat hisap sabu, plastik klip, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Narkoba AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kukar.
“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kukar,” ujarnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Polres Kutai Kartanegara
Melaporkan: Muh. Yunus, Kaperwil Kaltim