Polisi Samarinda Gagalkan Aksi Berbahaya, Puluhan Bom Molotov Disita

Samarinda – Rencana penggunaan bom molotov dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Timur berhasil digagalkan oleh Polresta Samarinda. Seorang pria berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur, telah diamankan setelah diduga kuat menjadi otak dalam penyimpanan dan perakitan bahan peledak tersebut.

Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengungkapkan, aparat menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, jerigen berisi bahan bakar, kain perca, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk merakit. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha Mio, serta beberapa telepon genggam yang diduga dipakai untuk koordinasi.

Kapolresta menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari pertemuan sejumlah orang pada 29 Agustus 2025, di mana kelompok ini membahas rencana pembuatan dan penggunaan bom molotov sebagai bagian dari aksi unjuk rasa. “Tersangka bersama rekan-rekannya sudah menyiapkan bahan-bahan dan menyimpannya di satu lokasi sebelum digunakan,” terangnya.

Menurutnya, tindakan cepat polisi telah mencegah potensi kericuhan besar yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bentuk langkah preventif agar situasi keamanan di Samarinda dan sekitarnya tetap kondusif,” tegas Hendri Umar.

Hingga kini, kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk dalam hal perencanaan maupun pendanaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Melaporkan: Muh. Yunus, Kaperwil Kaltim

Pos terkait