Silfester Matutina: Buron Rasa Sultan, Enam Tahun Kebal Hukum, Mahfud MD: “Eksekusi, Titik!”

Jakarta – Enam tahun bukan waktu sebentar. Itulah lamanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester Matutina mandek tanpa eksekusi. Vonis 1,5 tahun penjara atas pencemaran nama baik Jusuf Kalla seakan hanya jadi arsip berdebu.

Alih-alih digiring ke penjara, mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu justru terlihat bebas, seakan hukum hanya hiasan di rak buku. Publik pun sinis: apakah Silfester buron, atau justru sedang dilindungi?

Mahfud MD, yang dikenal lantang soal supremasi hukum, kembali melempar peringatan keras:
“Jebloskan dulu, jangan banyak alasan! Putusan inkrah bukan bahan diskusi. Ini soal kewajiban negara menegakkan hukum.”

Namun, fakta di lapangan justru menampar logika. Jika rakyat kecil bisa langsung ditangkap hanya karena kasus sepele, mengapa seorang elit bisa melenggang enam tahun tanpa tersentuh eksekusi?

Di jagat maya, komentar pedas bermunculan:

“Silfester ini buronan atau pejabat kehormatan?”

“Kalau hukum hanya jadi dagelan, jangan salahkan rakyat kalau kehilangan percaya.”

Kasus ini menjadi cermin retak wajah penegakan hukum Indonesia: berani pada rakyat kecil, tapi ciut di hadapan elit.

Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan. Apakah berani menuntaskan eksekusi atau justru terus membiarkan drama busuk ini jadi aib bangsa?***@red.

Pos terkait