Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuha Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Amasing Kali

Labuha – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Labuha terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Amasing Kali 1/10/2025.

Pengaduan ini disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Labuha sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap lambannya penanganan laporan oleh Inspektorat Daerah. Menurut perwakilan masyarakat yang hadir di Kejaksaan, laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut telah disampaikan sebanyak empat kali ke Inspektorat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Sudah empat kali kami mengadukan masalah ini ke Inspektorat, namun tidak pernah ada hasil. Kami hanya menerima jawaban yang sama, bahwa laporan kami akan disampaikan terlebih dahulu kepada Inspektur. Tidak ada kejelasan, padahal ini menyangkut keuangan desa dan hak masyarakat,” ujar salah satu warga yang turut hadir menyampaikan laporan.

Warga juga menjelaskan bahwa pengaduan ini didukung penuh oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi peduli desa. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan penanganan oleh Inspektorat menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuha, Osten Gerhan Poltak, SH, menyambut langsung kedatangan perwakilan masyarakat dan menerima laporan yang disampaikan secara tertulis ucap warga tersebut.

“Dan Laporan kami akan dipelajari dan sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian serius. Apabila dalam waktu 30 hari ke depan Inspektorat tidak memberikan tindak lanjut atas laporan ini, maka Kejaksaan akan turun langsung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sebut salah satu warga masyarakat.

Pernyataan tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat yang telah lama menanti kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan anggaran desa mereka. Dugaan penyalahgunaan dana yang disoroti mencakup beberapa program pembangunan yang ada didesa.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Amasing Kali berharap agar Kejaksaan dapat bersikap independen dan profesional dalam menangani laporan ini. Mereka juga menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum di Halmahera Selatan menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan transparan.

“Ini bukan soal politik, bukan soal suka atau tidak suka, ini soal tanggung jawab dan hak masyarakat. Anggaran desa adalah milik rakyat, dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut.

Warga juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk melakukan aksi damai dan pengumpulan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Mereka mengaku tidak akan mundur dan akan tetap bersuara demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan anggaran dana desa di beberapa wilayah di Maluku Utara. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi hal mutlak yang harus ditegakkan.

Dengan diterimanya laporan ini oleh Kejaksaan Negeri Labuha, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bergerak cepat, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan, serta menjadi tonggak perubahan menuju pemerintahan desa yang lebih baik di masa depan.(LM.Tahapary)

Pos terkait