Ada Apa dengan BPN Kota Bengkulu? Warga Kecewa, Penerbitan Peta Bidang Hak Tanah Tak Kunjung Terbit

BENGKULU Kekecewaan mendalam dirasakan oleh warga RT 09 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Mereka mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu yang hingga kini belum menerbitkan Peta Bidang Hak atas Tanah meski seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak beberapa bulan lalu.

Adalah Arman, salah seorang warga yang menyampaikan langsung kekecewaannya kepada awak media. Ia telah mengajukan permohonan lengkap atas sebidang tanah tempat berdirinya rumah miliknya. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi dari pihak BPN.

 

“Semua berkas sudah saya serahkan. Saya menunggu cukup lama, tapi tidak ada kejelasan. Justru muncul kabar bahwa tanah saya masuk dalam ploting aset milik Pemkot. Ini sangat mengejutkan dan membuat kami bingung,” ujar Arman.

Polemik ini mencuat setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, dan hasilnya menunjukkan tanah milik Arman diduga masuk dalam ploting sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu. Warga pun mempertanyakan keabsahan dan transparansi proses tersebut.

OBBB Turun Tangan, Duga Ada Permainan Oknum BPN dan Pemkot

Organisasi Kemasyarakatan Ormas OBBB (Organisasi Barisan Bela Bangsa) melalui Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari 13 warga terdampak. Mereka menduga ada permainan antara oknum BPN dan Pemkot Bengkulu dalam pengaturan peta bidang tersebut.

 

“Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas. Ada kejanggalan dalam ploting aset. Kami menduga ada permainan oleh oknum tertentu. Ini menyangkut hak rakyat yang wajib dilindungi,” tegas Diamin.

Menurutnya, lokasi tanah yang disengketakan sudah lama dihuni warga dan memiliki nilai historis serta sosial yang tinggi. Penerbitan peta bidang seharusnya menjadi hak warga, bukan justru dihambat atau bahkan dialihkan begitu saja.

BPN Bungkam, Warga Minta Penjelasan Resmi

Upaya konfirmasi kepada pihak BPN Kota Bengkulu hingga kini belum membuahkan hasil. Awak media yang mencoba menghubungi bagian pengukuran lapangan, Ilham, melalui pesan WhatsApp pada 2 Juli 2025, tidak mendapatkan respons.

Warga pun semakin geram karena BPN hanya memberikan foto dokumen bersifat sementara tanpa berita acara resmi. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan sikap tidak transparan yang mencoreng kredibilitas institusi pertanahan di mata masyarakat.

 

“Kami tidak ingin konflik berkepanjangan. Kami hanya ingin hak kami diakui, dan prosedur dijalankan secara adil,” ucap Arman.

Desakan Publik: BPN Harus Buka Suara

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Kota Bengkulu. Warga mendesak BPN untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai status tanah dan alasan belum diterbitkannya peta bidang tersebut. Masyarakat berharap adanya penyelesaian damai, adil, dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.***@red.

Pos terkait