HALSEL – Pembangunan infrastruktur fisik merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Namun demikian, pelaksanaan proyek fisik seringkali menimbulkan persoalan serius terkait kerusakan lingkungan, khususnya jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan 22/7/2025.
Salah satu masalah yang paling sering ditemukan di lapangan adalah penggunaan material alam seperti tanah, batu, dan pasir yang diambil dari lokasi-lokasi yang belum tentu memiliki izin galian C. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam kelestarian lingkungan sekitar. Ketika pasir atau batu diambil secara masif tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan, maka ekosistem lokal bisa terganggu, mengakibatkan erosi, kerusakan lahan pertanian, sedimentasi sungai, bahkan bencana longsor. Hal ini menjadi lebih memprihatinkan jika proyek tersebut bersifat jangka panjang yang secara terus-menerus menguras sumber daya alam.
Pemilik lahan maupun kontraktor kerap mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan demi efisiensi biaya atau keuntungan semata. Di sinilah pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan aparat pengawas lingkungan hidup, untuk menelusuri apakah penggunaan bahan material dalam proyek telah sesuai dengan ketentuan. Apakah lokasi pengambilan material tersebut memiliki izin galian C yang sah? Apakah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sudah dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus menjadi fokus pengawasan agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Selain aparat penegak hukum, peran pemerintah daerah juga sangat krusial dalam pengawasan dan pengendalian proyek-proyek fisik yang ada di wilayahnya. Pemerintah daerah harus berani menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan penggalian liar atau merusak lingkungan tanpa izin. Penguatan regulasi, transparansi dalam perizinan, serta pengawasan ketat di lapangan perlu menjadi prioritas. Jangan sampai pembangunan fisik yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru menimbulkan penderitaan baru akibat bencana alam atau kerusakan ekosistem.
Tak kalah penting adalah partisipasi masyarakat dan para pemerhati lingkungan. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga lingkungan mereka. Jika mereka melihat aktivitas penggalian yang mencurigakan atau proyek yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, mereka bisa melaporkannya ke pihak berwenang. Dukungan dari aktivis lingkungan juga sangat penting untuk memberikan tekanan moral maupun informasi ilmiah yang dibutuhkan dalam proses pengawasan.
Apalagi di era perubahan iklim yang semakin tidak menentu ini, menjaga keseimbangan alam menjadi tantangan besar. Curah hujan yang tidak stabil, suhu udara yang ekstrem, serta meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor menjadi indikator bahwa alam kita sedang tidak baik-baik saja. Setiap proyek fisik yang mengabaikan perlindungan lingkungan berisiko memperparah kondisi ini.
Dengan demikian, sudah saatnya semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pelaku proyek—bersinergi dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Pembangunan fisik boleh terus dilanjutkan, tetapi harus dengan prinsip berkelanjutan, ramah lingkungan, dan taat hukum. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran akan menjadi kunci agar pembangunan tidak menjadi bumerang bagi kelangsungan hidup generasi mendatang.(*)
Pewarta: Latief.M