Makassar – Gelombang amarah massa yang berujung pada tragedi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar akhirnya mulai terurai benang merahnya. Polda Sulsel resmi menetapkan 32 orang sebagai tersangka, sebuah angka yang menunjukkan betapa masifnya aksi brutal tersebut.
Dua Titik Amuk, Puluhan Tersangka:
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan rincian para pelaku:
14 tersangka pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
18 tersangka pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, ditangani Polrestabes Makassar.
“Ini bukan sekadar perusakan. Ini adalah serangan terhadap simbol demokrasi kita. Semua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan penyidikan masih terus berkembang,” tegas Didik, Senin (8/9/2025).
Fakta Mengejutkan: Anak di Bawah Umur Turut Terlibat
Tak hanya orang dewasa, lima anak di bawah umur ikut terjerat dalam kasus ini.
Di DPRD Provinsi Sulsel, satu pelaku masih berusia 17 tahun. Sementara di Makassar, empat pelaku lain berusia 15–16 tahun. Polisi menilai hal ini sebagai bukti kuat adanya provokasi yang menyasar generasi muda hingga terjerumus dalam tindak kriminal berat.
Pasal Berlapis, Ancaman Berat
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pembakaran, penganiayaan bersama-sama, perusakan, pencurian dengan pemberatan, hingga penadahan dan ujaran kebencian di media sosial.
Ancaman hukuman yang menanti mereka bukan sekadar penjara singkat, melainkan hukuman berat yang bisa puluhan tahun jika terbukti menjadi provokator atau eksekutor utama.
Polda Sulsel Tegas: Tak Ada Toleransi
“Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku. Kami akan tuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Masyarakat tidak perlu khawatir, hukum akan bicara,” kata Didik menegaskan.
Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu liar yang berseliweran di media sosial. Polisi menduga, selain pelaku lapangan, ada pihak-pihak yang mencoba menunggangi kerusuhan untuk kepentingan tertentu.***@red.