Asatu (A1) Soroti Terkait Dugaan Jual Beli Buku Di Sekolah. Dana BOS Kemana….!

Beritabaru.com.Bulukumba. Praktik penjualan buku yang ada di sekolah Dengan berdalih tidak di paksakan padahal pemerintah sudah melarang melakukan jual beli buku dengan alasan apa pun baik dalam kelompok maupun perseorangan, rabu 25 September 2024.

Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah melarang pihak sekolah mewajibkan atau pun menjual buku tertentu untuk dimiliki siswa.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, yang terjadi di lapangan. Kadang masih ditemukan praktik jual beli buku yang pada saat ini terjadi di lingkungan sekolah SDN 89 Batukaropa dan SDN 187 Bontomanai Kec RilauAle Kab. Bulukumba.

Meski didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku.

Seperti temuan yang terjadi di 2 sekolah, SDN 89 Batukaropa dan SDN 187 Bontomanai Kecamatan RilauAle Kab Bulukumba yang dimana buku itu diduga di perjual belikan dengan harga Rp 25.000 per bukunya sebagai mana yang di sampaikan oleh orang tua siswa.

Di sisi lain orang tua siswa sampaikan “Saya kira tidak ada lagi jual beli buku di sekolah Pak. Saya merasa tidak enak disaat ada buku yang di beli temannya anakku baru saya tidak belikan anakku juga pak. sehingga merasa terbebani karna buku itu mau tidak mau dia beli”. Ucapnya

“Ketua A1 AM Try Wahyudi Nur Yang di hubungi via WhatsApp. Mengatakan agar pihak inspektorat agak melakukan investigasi terkait dugaan terjadinya jual beli buku yang terjadi di SDN 187 Bontomanai Kecamatan RilauAle Kab Bulukumba serta sekolah SDN yang ada di Kab Bulukumba yang tidak menutup kemungkinan masih ada yang seperti ini di luar sana”.

Try berharap Dinas pendidikan menyikapi secara tegas terkait dugaan jual beli buku, terlebih lagi ketika orang tua siswa tersebut notabenenya tidak mampu, apakah akan di jual juga. Sebagai tenaga pendidik seharusnya hal seperti ini bisa di fahami dan di mengerti.

“Try Pun pentanyakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di sekolah SDN di Kab Bulukumba sehingga Try menduga Banyaknya Dugaan Dana BOS di salah gunakan peruntukan nya, selain itu Try berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan demonstrasi di kantor Bupati dan hal ini akan menjadi salah satu tuntutan aksinya”. Ucapnya.*

Pos terkait