Beritabaru.com.Bulukumba. Maraknya penjualan buku hingga seragam sekolah menjadi momok menakutkan dalam dunia pendidikan yang diduga terjadi di Kabupaten Bulukumba.09/10/2024
Sebagaimana yang pernah terjadi di SDN 89 Batukaropa Dan SDN 187 Bontomanai serta mencuak lagi kasus dugaan jual beli seragam sekolah yang baru – baru ini terjadi di SDN 269 Tamatto Kecamatan Ujungloe.
Berbisnis di sekolah masih saja menjadi kebiasaan di kabupaten Bulukumba. Diduga SDN 269 melakukan bisnis jual beli seragam sekolah dengan sistem intervensi. Dugaan ini diperkuat ketika salah seorang keluarga korban menyampaikan kalau anaknya di suruh beli baju olahraga dan kalau tidak membeli akan di hukum kalau hari jumat dengan alasan tidak pakai baju olahraga.
Harga baju olahraga yang dia beli Rp 110.000 ribu dan di bagikan di dalam kelas kepada siswa oleh Oknum guru, Ucap keluarga korban yang sempat di temui dan menurut dia tidak menutup kemungkinan bahwa yang terjadi pada anaknya terjadi pada anak lain yang ada di SDN Bulukumba dan tidak menutup kemungkinan di luar sana membeli baju dengan unsur di intervensi sering terjadi di sekolah SDN.”Ucapnya.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) menyebutkan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, Pasal 181 (a), tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Atas hal ini, salah satu aktivis Asatu (A1) Ikar memberikan kritikan ,”Praktik Pungli di sekolah sudah semacam penyakit yang susah di sembuhkan dengan berkedok jual beli buku dan baju seragam sekolah. Ini juga sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi sejak tahun 2016 dengan di keluarkan nya Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Tim Sauber pungli juga sudah lama di bentuk, hanya kemungkinan mereka tidur, sehingga tindakan yang melanggar hukum itu bisa langgeng,” pungkasnya.
Menurut Ikar, Dengan ditingkatkan nya anggaran pendidikan di APBN dan APBD, yaitu dana BOS, seharusnya semua urusan pembiayaan apapun di sekolah sudah dapat berjalan tanpa ada pungutan apapun.
,”Ini harus segera di sikapi oleh Kejaksaan khususnya, atau tim gabungan saber Pungli. Tidak ada yang susah dalam mengungkap hal ini, larangan sudah jelas, sanksi juga sudah terang dalam undang-undang, tinggal kemauan penegak hukumnya, Pemberitaan di media dan Kritikan ini bisa dijadikan dasar memanggil Kepala Dinas terkait, Kepala Bidang dan Kepala sekolah”.
,”selain itu Ikar selaku perwakilan Aktivis A1 berharap agar inspektorat lebih aktif dalam pengawasan penggunaan dana bos di sekolah yang ada di Bulukumba? Sudah Jual Buku, Jual Baju Lagi Belum Anggaran uang perpisahan kalau ada guru pindah tugas, Saya minta inspektorat kurang – kurangi tidur Bos di kantor, kontrol penggunaan dana bos serta tindaki dugaan yang terjadi di sekolah jangan tunggu ada keluahan baru bergerak,” pungkasnya.*