Banten – Revolusi cara kerja di tubuh birokrasi Indonesia resmi dimulai! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan kebijakan baru yang mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja. Aturan ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA), ASN kini bisa menjalankan tugasnya tidak hanya dari kantor, tapi juga dari rumah, co-working space, hingga lokasi lain yang mendukung produktivitas. Bukan hanya mengakomodasi perkembangan zaman, aturan ini juga menjadi angin segar bagi para ASN yang mendambakan pola kerja lebih manusiawi dan efisien.
“Kita ingin birokrasi yang adaptif, digital, dan tetap produktif. FWA bukan libur, tapi cara baru kerja cerdas,” tegas Menteri PANRB.
Kebijakan ini dirancang dengan prinsip akuntabilitas tinggi. ASN tetap harus memenuhi target kerja, menghadiri pertemuan strategis, dan terhubung secara digital. Setiap instansi diwajibkan menyiapkan sistem pemantauan dan pengukuran kinerja yang adil dan transparan.
Tak heran, para ASN—terutama generasi muda—menyambut positif langkah progresif ini. Mereka menilai, kerja fleksibel akan mendorong inovasi dan mempercepat digitalisasi layanan publik. Meski begitu, masyarakat tetap menuntut agar kualitas pelayanan tidak menurun hanya karena pegawai bekerja dari luar kantor.
Penerapan Permen PANRB No. 4/2025 ini menjadi penanda bahwa birokrasi Indonesia tengah bergerak menuju masa depan—lebih lincah, efisien, dan sejalan dengan semangat transformasi digital.***@red.