Ayah Aniaya Anak Kandung di Sebulu, Kukar: Pelaku Gunakan Kayu Ulin

KUTAI KARTANEGARA, KALTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Pelaku, IWS (49), telah diamankan dan kini menjalani proses hukum, 30/05/2025.

Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan ke Polsek Sebulu pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Laporan tersebut berasal dari dua warga yang menyaksikan penganiayaan yang terjadi di RT 012, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.

Korban mengalami penganiayaan berupa pukulan dengan batang kayu ulin, tendangan di kepala dan pinggang, serta diseret oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Menurut keterangan korban, ini bukan kali pertama ia mengalami kekerasan dari ayahnya.

Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir Jalan P. Jayakarta, Desa Mekar Jaya. Dalam pemeriksaan, IWS mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima batang kayu ulin, celana pendek merah, dan baju abu-abu bermotif garis merah-putih bertuliskan “American Boy Uncover” yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Pewarta: Muh. Yunus

Pos terkait