BENGKONG – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang ayah berinisial SM (26) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun 6 bulan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban pada Kamis (26/06/2025).
Menurut keterangan Iptu Husnul Afkar, kronologi kejadian bermula ketika IY (39), ibu korban, pulang berbelanja dan mendapati pintu kamar kostnya terkunci dari dalam. Merasa curiga, IY mengintip melalui jendela samping dan melihat suaminya bersembunyi di balik pintu tanpa mengenakan busana.
“Mendengar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Husnul Afkar. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak demi melindungi generasi penerus bangsa.***@red.