Balikpapan Perangi Iklan Rokok, Wujudkan Visi Kota Ramah Anak

Beritabaru.com.Balikpapan, Kalimantan Timur – Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya mewujudkan visi Kota Ramah Anak. Langkah konkrit terbaru adalah penertiban sejumlah banner iklan rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di beberapa titik kota, Kamis pagi. Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah, menjadi salah satu lokasi penertiban, 15/05/2025.

Sasaran penertiban adalah banner-banner yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mempengaruhi anak-anak. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa akses mudah terhadap iklan rokok meningkatkan risiko anak-anak dan remaja merokok, berdampak buruk pada kesehatan dan perkembangan mereka. Penertiban ini, tegasnya, selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTSR).

Perda KTSR mengatur berbagai aspek terkait rokok, termasuk larangan periklanan di area-area tertentu. Perda yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018 dan berlaku sejak 21 Agustus 2018 ini mengatur tujuan, prinsip, ruang lingkup, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggar. Perda ini merupakan upaya Pemkot Balikpapan untuk membatasi paparan rokok dan mendapat dukungan penuh dari DPRD Balikpapan.

Kepala DP3AKB Balikpapan, Ir. Heria Prisni, menekankan bahwa mewujudkan Kota Ramah Anak membutuhkan komitmen bersama. Penertiban ini merupakan bagian dari berbagai program pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman, termasuk dampak negatif iklan rokok.

Satpol PP dan DP3AKB berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban serupa di seluruh Balikpapan demi lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan Kota Balikpapan yang ramah anak.(*)

 

Pewarta: Kaperwil Kaltim

Pos terkait