Bau Amis Korupsi Reklamasi Tambang Samarinda, Dua Tersangka Dibekuk

Beritabaru.com.Samarinda, Kaltim  – Kasus korupsi kembali mengguncang Kalimantan Timur. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana reklamasi tambang di Samarinda, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim (kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, 19 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus, Indra Rivani, mengungkapkan bahwa dana reklamasi telah dicairkan namun proyek reklamasi tak pernah terealisasi. CV Arjuna, perusahaan tambang yang memiliki konsesi seluas 1.452 hektare di Makroman, Sambutan, Samarinda, diduga telah melakukan pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2016. Pencairan ini dilakukan tanpa kajian teknis dan laporan pelaksanaan reklamasi, dengan persetujuan kepala daerah saat itu.

“Hingga sekarang, tak pernah ada lubang bekas galian CV Arjuna yang ditutup,” tegas Toni Yuswanto. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain kerugian akibat pencairan jamrek yang tidak sesuai prosedur, terdapat pula kerugian negara sebesar Rp2,49 miliar karena kegagalan CV Arjuna memperpanjang jamrek dalam bentuk bank garansi. Kerugian lingkungan akibat tidak adanya reklamasi ditaksir mencapai Rp58,5 miliar.

AMR, mantan Kepala Distamben Kaltim yang menjabat pada periode 2010-2018, diduga terlibat dalam kongkalikong ini. IEE dan AMR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana reklamasi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

 

Pewarta: Muh.Yunus

Pos terkait