Bejat! Pria Paruh Baya di Jakarta Barat Cabuli Siswi SMP, Sudah di Amankan

Beritabaru.com.Jakarta Barat – Seorang pria berinisial SO (51) ditangkap oleh petugas Polsek Grogol Petamburan setelah diduga kuat mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan siswi kelas 1 SMP berusia 14 tahun, yang dalam laporan disebut dengan nama samaran, Wati (nama samaran).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mewakili Kapolsek Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga korban. Ironisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.

“Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).

Perbuatan pelaku pertama kali terungkap pada Rabu (4/12/2024). Saat itu, orang tua korban mencurigai keberadaan seorang pria asing di dalam kamar anak mereka. Setelah beberapa kali mengetuk namun tak ada respons, ibu korban mendobrak pintu dan mendapati SO di dalam kamar, berdalih sedang merapikan pakaian.

Korban yang ketakutan akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.

Usai kejadian itu, SO sempat melarikan diri dari kediamannya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku secara tak sengaja berpapasan dengan korban dan ibunya di sekitar lingkungan rumah. Teriakan kakak korban menarik perhatian warga yang kemudian ikut mengamankan pelaku.

Pelaku lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Pos terkait