Beritabaru.com.Makassar – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 % memjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). sehingga dengan naiknya PPN 12% maka Indonesia bersama Filipina menjadi negara yang mematok PPN tertinggi di ASEAN.
Beberapa barang maupun jasa akan mengalami seiring dengan kenaikan PPN 12% ini. Diantara jasa yang kena pajak seperti salon dan hotel sedangkan barang seperti baju dan kosmetik serta barang Inport maupun barang tidak berwujud seperti Spotify dan Netflix atau sejenisnya.
Kordinator Bidang Advokasi dan Gerakan Daerah BEMNUS Sulsel Muhammad Zakil meminta kebijakan ini ditinjau ulang demi kesejahteraan masyarakat supaya kebijakan ini tidak mencekik leher rakyat.
“Kebijakan PPN 12% kami duga pemerintah tidak terlalu memperhatikan kondisi masyarakat keseluruhan, pasca pandemi melanda kebijakan ppn 12% ini bisa jadi mencekik rakyat karena keadaan ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya,” ucap Muhammad Zakil.
Kepercayaan masyarakat semakin turun nantinya terlebih banyaknya kasus korupsi yang sudah pasti merugikan rakyat sehingga mereka tidak dapat menikmati fasilitas fasilitas umum yang seharusnya disediakan oleh pemerintah, mereka belum sepenuhnya merasakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dari uang tersebut.
“Maka itu kami cukup pesimis atas kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan naik jika PPN 12% terjadi karena beberapa masyarakat mengatakan PPN 12% sangat mencekik,” tegas Zakil.
Kebijakan PPN 12% juga mengundang reaksi berbagai elemen masyarakat diantaranya Gerakan Petisi “Batalkan Kenaikan PPN 12% di change.org yang telah ditandatangani hampir 200.000 orang.
Masrayakat akan terkena dampak atas naiknya PPN 12%, penghasilan yang pas pasangyang namun harga kebutuhan melonjak. UMKN pun akan mengalami dampaknya sebab biaya produksi akan meningkat. kebijakan ini dinilai akan menguntungkan pihak tertentu saja namun sebaliknya rakyat yang akan buntung.
Ini mengakibatkan gen z sangat sulit untuk mengatur keuangannya untuk jangka panjang sebab dari kenaikan pajak 12% sangat terasa bagi mereka, karena kenaikan PPN 12% mengakibatkan biaya hidup semakin tinggi sehingga gen Z kesulitan menabung.
Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar apakah langkah ini menjadi solusi atau malah menyengsarakan masyarakat kecil.
“Maka dari itu Kami dari BEMNUS Sulsel meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN 12% karena ini sangat mencekik masyarakat,” tutup Zakil.*