Desa Kubung Jadi Batu Loncatan, Inspektorat dan DPMD Didesak Audit LPJ Desa se-Bacan Selatan

HAL-SEL //.Beritabaru.com – Aksi protes warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah. Melalui Aliansi Garda Kubung (AGK), masyarakat mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mencopot Kepala Desa Kubung yang diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi.

Protes yang berlangsung beberapa hari lalu itu bukan sekadar aksi spontan, melainkan peringatan keras terhadap lemahnya pengawasan tata kelola keuangan desa. AGK menilai kasus Desa Kubung hanyalah pintu masuk untuk membuka dugaan pelanggaran serupa di desa-desa lain, khususnya di Kecamatan Bacan Selatan. Mereka menuntut agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera meninjau ulang seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa di Halmahera Selatan.

“Desa Kubung harus menjadi batu loncatan untuk membongkar praktik buruk pengelolaan dana desa yang selama ini tertutup rapat. Kami mendesak audit menyeluruh terhadap 249 desa yang ada,” tegas juru bicara AGK.

AGK juga menyoroti lemahnya peran camat dalam fungsi pengawasan. Menurut mereka, camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten seharusnya lebih aktif dalam memastikan setiap penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.

“Camat jangan hanya duduk di balik meja tanpa tahu kondisi riil di lapangan. Jabatan bukan cuma soal formalitas, tapi soal tanggung jawab kepada rakyat,” ujar salah satu orator aksi.

Mereka meminta Inspektorat dan DPMD tak tinggal diam. Aliansi menuntut dibentuknya tim khusus untuk melakukan audit lapangan terhadap seluruh LPJ desa, bukan hanya memverifikasi laporan administratif, tetapi juga mengecek langsung realisasi program dan proyek yang dilaporkan.

“Pengawasan atas dana desa adalah tanggung jawab bersama. Namun, peran aparat pengawas internal pemerintah sangat menentukan. Jika ada penyimpangan, tindakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

AGK menegaskan, kasus Desa Kubung harus menjadi pelajaran serius. Ini bukan hanya soal satu kepala desa, melainkan soal sistem pengawasan yang rapuh dan minim transparansi. Bila dibiarkan, kasus serupa sangat mungkin menjalar ke desa lain dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Mereka memperingatkan, dalam waktu dekat, beberapa kepala desa lain di Bacan Selatan juga akan didemo dan diminta mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran mereka secara terbuka di hadapan publik.

Sudah saatnya Pemkab Halmahera Selatan membuka mata dan telinga lebih lebar. Pemerintah tidak cukup hanya sebagai pengelola dana desa, tetapi juga wajib hadir sebagai pengawas dan pelindung hak-hak masyarakat desa.

 

(LM. Tahapary)


 

Pos terkait