Bulukumba, Sulawesi Selatan – Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi Ketua DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, kasus dugaan aborsi janin berusia sekitar delapan bulan mencuat di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.
Tim gabungan Polres Bulukumba, Polsek Ujung Loe, dan Pemerintah Desa Salemba kemudian bergerak cepat membongkar praktik aborsi yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban berinisial SL, didampingi Kepala Desa Salemba, Andi Agus Nur, ke Polsek Ujung Loe pada Rabu, 10 September 2025, pukul 16:30 WITA. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kapolsek Ujung Loe, IPTU Rudi Adri Purwanto, yang memimpin langsung anggotanya menuju lokasi penguburan janin di Dusun Polewali, Desa Salemba.
Dari hasil pemeriksaan awal, SL mengungkap bahwa dirinya menerima informasi salah satu anggota keluarganya hamil lalu diduga dipaksa melakukan aborsi. Saat ditemui, korban berinisial NU mengakui telah menggugurkan kandungan dengan usia sekitar delapan bulan.
NU menjelaskan, aborsi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu. Janin yang sudah tidak bernyawa kemudian dibawa ke Dusun Polewali, Desa Salemba, dan dikuburkan di belakang rumah seorang warga berinisial RS.
Kapolsek Ujung Loe, IPTU Rudi Adri Purwanto, menegaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba kini mendalami kasus ini dan melakukan pembuktian hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan aparat desa, telah diperiksa guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus aborsi ilegal ini menimbulkan keprihatinan mendalam masyarakat Desa Salemba. Warga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku serta mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Bulukumba.***@red.
Pewarta:Muh.Ramli