Jakarta – Dewan Pers resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor organisasi yang berada di Gedung Dewan Pers, Jakarta, sekaligus tidak mengizinkan lembaga uji kompetensi wartawan (UKW) PWI melaksanakan kegiatannya.
Larangan ini tertuang dalam Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Kebijakan tersebut diambil menyusul dualisme kepengurusan PWI antara kubu Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian,” bunyi keputusan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Senin (30/9).
Selain itu, Dewan Pers juga menegaskan tidak memberikan izin bagi Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk menyelenggarakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi pihak lain.
Terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kedua kepengurusan menyepakati satu nama yang akan mewakili PWI. Jika tidak ada kesepakatan, maka PWI dianggap tidak menggunakan haknya.
Keputusan ini, menurut Dewan Pers, diambil demi menjaga integritas organisasi, memastikan kelancaran kerja konstituen, serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pers merujuk pada SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yang mengakui Hendri CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI, namun juga tetap menempatkan Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan. Kondisi ini membuat Dewan Pers menilai terdapat legitimasi ganda dalam kepengurusan PWI.
“Dewan Pers harus bersikap tidak berpihak pada salah satu kepengurusan,” tegas keputusan itu.
Seperti diketahui, Hendri CH Bangun sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli 2024. Setelah itu, melalui Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024, terbentuk kepengurusan baru dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.***@red.