Di Duga Karna Protes Hasil Pemilihan Kadus, Tiga Kader Posyandu di Nagori Kasider di Berhentikan Sepihak

Beritabaru.com.Simalungun,  ll Tiga Kader posyandu yang telah mengabdi puluhan tahun di Desa/Nagori Kasider, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, baru baru ini menjadi korban dugaan perlakuan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Pangulu/Kepala Desa. Sabtu (15/02/2025)

Dari informasi yang di peroleh awak media dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, pemberhentian ke tiga kader posyandu tersebut berawal dari adanya protes warga kepada Pemerintahan Desa dengan terpilihnya Kepala dusun dua. masyarakat menduga Ada unsur KKN yang di lakukan oleh Pengulu Nagori Kasider dan kroninya.

” Semua berawal dari pemilihan Kadus, yang mana Kadus berinisial (RN) yang terpilih itu merupakan Keponakan Kandung sang Pengulu, dan RN juga saat ini tinggal di Tondohan, Tanah Jawa bukan di Nagori Kasider. Ya jelas warga proteslah. Cukup anak Pengulu saja yang sudah di angkat menjadi Bendahara Desa, jangan jadikan Nagori Kasider dia ini seperti Kerajan.” Jelas warga Nagori Kasider.

” Dari ke tiga surat yang di terima oleh ketiga kader posyandu yang di berhentikan, disana dikatakan bahwa ketiga kader tersebut di anggap tidak mendukung Pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah. Apa dasar beliau menyatakan itu? jangan karna mereka protes hasil terpilihnya Kadus itu terus di anggap tidak mendukung pemerintah.” Tambah warga Nagori Kasider.

Sementara itu, pada hari Kamis (13/02/2025) Pengulu Nagori Kasider Sunardi saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait hal ini beliau tidak memberikan jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Pada Jum’at (14/02/2025), awak media juga mencoba mengkonfirmasi ke salah satu anggota BPD berinisial (SF) melalui pesan whatApp, dalam balasan chat WhatsApp ya BPD itu hanya mengatakan ” Tahapan Pemilihan Kadus sudah terpenuhi, Pak kalau mau detail enaknya bapak jumpa pada yang terkait.”

Perlu diketahui, Pemberhentian sepihak ini tidak hanya mencoreng tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:
⚠ Permenkes No. 10 Tahun 2021 – yang menjamin hak dan perlindungan bagi kader Posyandu.
⚠ UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – yang mengatur kebijakan desa harus melalui musyawarah.
⚠ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – yang menegaskan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.

Heri Setiadi

Pos terkait