Diduga Cemari Lingkungan, PT BROWCYL Didesak Bertanggung Jawab

MAKASSAR – PT BROWCYL kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai merugikan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Limbah B3, serta peraturan pergudangan yang telah diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.

Sejumlah warga melayangkan aduan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, mengkhawatirkan dampak kesehatan dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi. Massa aksi yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Makassar, menuntut agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait untuk membongkar dugaan pelanggaran ini. Mereka juga meminta pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan setempat mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT BROWCYL.

“Jika kasus ini dibiarkan, dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Pemerintah tidak boleh diam,” tegas salah satu perwakilan massa aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BROWCYL belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.***@red.

Pos terkait