Diduga Kuasai Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi, Bandara Oesman Sadik Disomasi Kuasa Hukum Keluarga Musa Lauri

HALSEL  – Bandar Udara Kelas III Oesman Sadik yang beroperasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga telah menguasai lahan milik warga tanpa ganti rugi sejak tahun 2019. Tanah seluas 35.015 meter persegi yang diklaim milik keluarga Musa Lauri, disebut telah digunakan secara sepihak oleh pihak bandara untuk kepentingan perluasan landasan pacu.

Tim hukum dari Kantor Hukum Safri Nyong, S.H., yang mewakili keluarga Musa Lauri, resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Oesman Sadik pada Rabu, 11 Juni 2025. Somasi tersebut merupakan bentuk permintaan resmi untuk kejelasan dan kepastian hukum atas kepemilikan serta hak ganti rugi atas lahan yang dimaksud.

“Sejak tahun 2019, tanah klien kami dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Tidak pernah ada transaksi jual beli, kompensasi, maupun proses ganti rugi yang diberikan oleh pihak bandara ataupun Pemerintah Daerah Halmahera Selatan,” tegas Safri Nyong dalam keterangannya.

Menurut tim kuasa hukum, lahan tersebut secara faktual berada sekitar 500 meter dari ujung timur landasan pacu bandara. Pada tahun 2019–2020, pihak keluarga bahkan sempat diundang untuk proses peninjauan lokasi dan pengukuran yang melibatkan Dinas Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan serta Dirjen Perhubungan Udara, namun tindak lanjut berupa pembayaran ganti rugi tidak pernah terealisasi hingga kini.

“Yang lebih ironis, klien kami telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepemilikan tanah kepada pihak pemerintah daerah sebagai prasyarat ganti rugi. Tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan. Bahkan nilai kompensasi pun tidak pernah disampaikan secara transparan,” tambahnya.

Kuasa hukum juga mencurigai adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum tertentu di balik penguasaan ilegal tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pada tahun 2022, beberapa pemilik lahan lain seperti Haji Husein dan Helmi Abusama disebut telah menerima kompensasi atas tanah mereka.

“Kami menduga keras telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pihak penyelenggara bandara harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Safri Nyong.

Tim hukum memberikan waktu selama tiga kali dua puluh empat jam sejak somasi dilayangkan. Jika tidak ada itikad baik atau respons resmi dari pihak bandara, mereka memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menempuh jalur gugatan perdata.

“Kami berharap pihak Bandara Oesman Sadik bisa segera menyelesaikan persoalan ini secara adil. Jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum untuk menegakkan hak-hak klien kami,” pungkasnya.

Pos terkait