Digerebek Tengah Malam, Warga Gantarang Bulukumba Tertangkap Bawa 8 Gram Sabu Siap Edar

Bulukumba – Perang melawan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bulukumba. Kali ini, seorang pria berinisial KL (45), warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, tak berkutik saat digerebek tengah malam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Ia kedapatan membawa sabu siap edar seberat 8 gram lebih.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA, tepatnya di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu. Lokasi itu dikenal sebagai jalur ramai di pusat kota Bulukumba.

“Berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas tersangka, tim kami langsung bergerak cepat melakukan pengintaian hingga berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Sabtu (26/7/2025).

Dari tangan KL, polisi mengamankan:

  • 1 sachet sedang dan 1 sachet besar narkotika jenis sabu
  • 1 unit handphone
  • 1 timbangan digital (skil), yang biasa digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan

Tak berhenti di situ, petugas juga mengirim barang bukti dan urine tersangka ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya: sabu memiliki berat bersih 8,5909 gram, dan KL dinyatakan positif mengandung metamfetamin dalam tubuhnya.

Diduga kuat, KL merupakan salah satu pengedar yang menyuplai narkoba ke wilayah-wilayah pinggiran Bulukumba.

Kini KL telah mendekam di balik jeruji Rutan Polres Bulukumba, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Warga Didorong Lebih Waspada

Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor. AKP Risal menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya untuk informasi dari warga.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika mencurigai aktivitas narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Pos terkait