Halsel, Maluku Utara — Keabsahan ijazah Paket B milik Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyonyipi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Jufri Lantuna, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya kejanggalan terhadap dokumen pendidikan tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat Desa Nyonyipi. Menanggapi situasi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Halsel didesak untuk segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut 9/8/2025.
Validitas ijazah Paket B milik Jufri Lantuna setelah diketahui bahwa nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercantum dalam ijazah tidak dapat ditemukan atau diverifikasi melalui sistem resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai apakah ijazah tersebut benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah atau justru merupakan dokumen yang tidak sesuai prosedur alias palsu.
Sementara pihak sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salti Jaya—yang disebut-sebut sebagai lembaga penerbit ijazah—mengklaim bahwa ijazah milik Jufri Lantuna telah terdaftar secara resmi di database Kementerian. Namun demikian, ketika mereka mengecek sistem masih mengalami gangguan atau maintenance, sehingga pengecekan NISN belum bisa dilakukan secara normal.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Ketika dilakukan pengecekan ulang melalui situs resmi Kementerian, nomor NISN yang tercantum tidak ditemukan dalam basis data. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdapat ketidaksesuaian data.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat khususnya masyarakat desa Nyonyipi. mungkin Banyak yang mulai mempertanyakan integritas dan kelayakan Jufri Lantuna sebagai Ketua BPD. Mengingat posisi strategisnya yang berperan penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka keabsahan latar belakang pendidikan menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.
DPMD, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan segera membentuk tim verifikasi atau audit independen. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara transparan dan profesional untuk memastikan apakah ijazah Jufri Lantuna benar-benar sah secara hukum dan administratif.
Jika dalam hasil audit nantinya terbukti bahwa dokumen pendidikan yang bersangkutan bermasalah, maka pihak berwenang wajib mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, baik berupa pencabutan jabatan maupun proses hukum lebih lanjut.
Situasi ini menjadi ujian penting bagi Pemkab Halmahera Selatan dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan aturan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Kejelasan mengenai keabsahan ijazah Ketua BPD tidak hanya menyangkut nama baik individu, tetapi juga kredibilitas kelembagaan desa yang sedang diupayakan menuju arah pemerintahan yang akuntabel dan terpercaya.
Masyarakat Desa Nyonyipi sudah tentu berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak ditutupi oleh kepentingan politik maupun kedekatan personal. Transparansi, keterbukaan informasi, dan keberanian dalam menegakkan aturan adalah kunci utama menjaga marwah demokrasi di tingkat desa (LM)