Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 29 orang tersangka terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025).
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Tersangka pembakaran Kantor DPRD Sulsel: 14 orang (13 dewasa, 1 anak di bawah umur).
Identitas tersangka antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), hingga AY (23).
Tersangka pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar: 15 orang (10 dewasa, 5 anak di bawah umur).
Identitas di antaranya MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), MS (23), FTR (16), hingga MNF (17).
Para tersangka dijerat dengan beragam pasal pidana berat.
Kasus DPRD Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
Kasus DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi kejadian, antara lain:
DPRD Sulsel: batu, balok kayu, besi, bambu, sekop, handphone, serta rekaman CCTV.
DPRD Kota Makassar: sepeda motor Yamaha Aerox, kulkas, kursi kerja, kipas exhaust, hingga mobil hasil curian.
Polisi Tegaskan Masih Ada Potensi Tersangka Baru
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Polisi membuka peluang adanya penambahan tersangka.
“Kasus ini masih terus berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.***@red.