Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Tangerang Saat Jual Motor Hasil Curian via COD

BERITABARU.COM.TANGERANG – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MRS (19) dan AAS (19), saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya melalui sistem cash on delivery (COD).

Keduanya diamankan oleh tim opsnal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat menunggu calon pembeli.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat diparkir di depan rumah kontrakannya.

Setelah menerima laporan, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono mengumpulkan bukti-bukti di TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama pencurian adalah MRS, yang bertempat tinggal di daerah Poris Jaya,” ujar Kompol Gunawan, Sabtu (15/2/2025).

Lebih lanjut, pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, MRS bersama rekannya AAS, yang berperan sebagai joki, diketahui akan menjual motor hasil curian melalui COD di aplikasi Facebook. Mereka menawarkan motor tersebut seharga Rp1.350.000 di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang menunggu calon pembeli. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sebagai spesialis curanmor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di Cipondoh dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT hitam-kuning, serta dua kunci kontak palsu.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Gunawan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan cara memarkir kendaraan di tempat aman, memasang CCTV, serta menggunakan kunci ganda.

“Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami siap menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan bersama,” pungkasnya. (**)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

 

Pos terkait