Dugaan Praktek Jual Beli Buku di SDN 89 Batukaropa, Resmi dilaporkan ke Kejaksaan Bulukumba

Beritabaru.com.Bulukumba – Sebuah dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah SDN 89 Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, hari ini Selasa 08/10/2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Arie MD, yang telah menyerahkan surat Laporan pengaduan tertulis kepada bagian pengaduan kejaksaan pada hari ini yang diterima oleh Kasi Intel kejaksaan Negeri Bulukumba.

Dalam pertemuannya dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muh. Yusran, Arie MD memaparkan kronologi dugaan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa praktik jual beli buku teks diduga terjadi di lingkungan SDN 89 Batukaropa dengan dugaan melibatkan pihak penyedia buku dan pihak sekolah, sebagaimana tercantum dalam surat klarifikasi Kepsek SDN 89 Batukaropa ke pada Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba tertanggal 26 September 2024, sebagaimana surat tersebut dilampirkan dalam surat laporan pengaduan di kejaksaan.

“Hari ini, kami memasukkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba terkait dugaan praktik jual beli buku di SDN 89 Batukaropa dan SDN 187 Bontomanai.
Kami berharap kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat guna mengungkap apakah ada unsur KKN didalamnya,” ujar Arie MD dalam keterangannya.

Arie md menambahkan, dalam waktu dekat juga Ia akan meneruskan laporan terkait dugaan praktek jual beli buku dilingkungan sekolah tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran tindak pidana, sebagaimana merujuk pada aturan, Undang undang No 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, peraturan menteri nasional no 2 tahun 2008 tentang Buku, dan peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Menanggapi laporan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muh. Yusran menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan ini akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan peran mereka dalam kejadian tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan praktik jual beli buku ini” jelas Muh. Yusran, pada Selasa 08/10/2024.

Kasus dugaan jual beli buku di lingkungan sekolah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bulukumba, terutama para orang tua murid yang merasa khawatir dengan adanya praktik komersial di sektor pendidikan.

Kini, masyarakat Bulukumba menanti tindak lanjut dari pihak kejaksaan, sambil berharap bahwa kebenaran segera terungkap dan tindakan tegas dapat diambil untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Bulukumba.

Pos terkait