Genggam Tiga Badik di Pinggang, Pemuda Ini Diciduk Tim Elang Polres Kolaka!

Kolaka – Gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di malam hari berujung petaka. Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menciduk seorang pria berinisial J (21), buruh angkut, yang kedapatan membawa tiga bilah senjata tajam tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.15 WITA di kawasan Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

Patroli malam yang dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Suhendra, S.H. itu awalnya hanya rutin menyisir wilayah rawan. Namun, kecurigaan muncul saat J terlihat membawa benda mencurigakan di pinggangnya saat mengendarai motor. Tak butuh waktu lama, saat pemuda itu berhenti di depan sebuah warung, Tim Elang langsung bergerak cepat.

Tiga badik terselip rapi di balik baju pelaku. Saat diperiksa, tak ada satu pun surat izin kepemilikan yang bisa ditunjukkan. Tanpa perlawanan, J digiring ke Mapolres Kolaka untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami amankan karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tiga bilah badik kami sita sebagai barang bukti,” tegas Aipda Rudi.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, memberikan apresiasi atas gerak cepat timnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli malam demi menjaga Kolaka dari ancaman kriminal jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme. Siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin, siap-siap berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres.

Saat ini, penyidik tengah mendalami motif kepemilikan badik tersebut. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aksi kriminal lain.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum. Membawa senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana, dan bukan soal sepele. Warga diminta segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Pos terkait