GISK Dampingi Warga dalam Peninjauan Setempat Sengketa Tanah di Kindang Bulukumba

Beritabaru.com.Bulukumba — Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) turun tangan mendampingi warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba dalam kegiatan Peninjauan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada Jumat, 9 Mei 2025.

Peninjauan setempat yang berlangsung di lahan milik Sahiruddin, selaku tergugat dalam perkara perdata, memunculkan dugaan kejanggalan. Pasalnya, objek tanah yang digugat diduga tidak sesuai dengan objek yang tercantum dalam berkas gugatan penggugat.

Sahiruddin, yang juga merupakan Satuan Komando Badan Investigasi Nasional GISK, menyampaikan bahwa proses peninjauan lapangan berjalan aman dan tertib. “Alhamdulillah, PS berjalan lancar. Namun, pada peninjauan setempat di lahan saya dengan Nomor SPPT 73.02.080.001.012-0035 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00253, terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan objek gugatan. Selain batas yang berbeda, luas lahannya juga tidak sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, GISK akan terus mengawal kasus-kasus sengketa tanah, mengingat banyaknya masyarakat yang menjadi korban eksekusi yang diduga tidak selalu sejalan dengan amar putusan pengadilan. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan yang menimpa rakyat,” tegas Sahiruddin.

Di tempat terpisah, Ketua Umum GISK, Andi Riyal, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya temuan dugaan perbedaan objek dalam perkara perdata tanah yang berujung pada eksekusi. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius lembaganya.

“Kami sudah melayangkan pengaduan resmi ke Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu, 7 Mei 2025, agar setiap eksekusi dilakukan sesuai amar putusan. Saya juga sudah menyampaikan hal ini ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan agar masyarakat pemilik sertifikat hak milik mendapat kepastian hukum,” ujar Riyal.

Ia menambahkan, kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan perdata menjadi harapan seluruh masyarakat. “Agar pengadilan sebagai pemberi keadilan benar-benar menghadirkan keadilan yang terang benderang demi terciptanya pelayanan hukum yang adil untuk seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Mahmuddin, SH, juga mengapresiasi jalannya peninjauan setempat yang berjalan kondusif. Ia berharap, majelis hakim yang sudah melihat langsung kondisi di lapangan dapat mempertimbangkan bukti, saksi, dan keterangan yang ada untuk memutuskan perkara seadil-adilnya.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak, termasuk GISK yang mendampingi serta keluarga tergugat. Terima kasih pula kepada masyarakat Kelurahan Borong Rappoa atas kondusifnya peninjauan tadi. Kita tinggal menunggu hasil putusan dari majelis hakim,” pungkasnya.***

 

Pos terkait