Hampir Sebulan Tanpa Tersangka! Penangkapan 5 Pikap Solar Ilegal di Sinjai Diduga “Dibekukan” Diam-diam

Sinjai – Hampir sebulan sejak Polres Sinjai, Polda Sulsel, mengamankan lima unit mobil pikap yang kedapatan mengangkut ratusan jeriken berisi solar diduga ilegal, hingga kini belum satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kendaraan tersebut sudah ditahan sejak awal Juni 2025 lalu.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proses hukum mandek? Apakah ada upaya mengulur waktu hingga sorotan publik mereda?

Penangkapan dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing pada Selasa 3 Juni dan Minggu 8 Juni 2025. Solar dalam jumlah besar yang diangkut diduga hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Para sopir dan pemilik solar, yang disebut-sebut berasal dari Kabupaten Bulukumba, justru masih melenggang bebas tanpa status hukum yang jelas.

Sejumlah kalangan mulai mencurigai bahwa proses hukum atas kasus ini sengaja “didinginkan”. Isu liar pun merebak, menyebut bahwa kendaraan beserta muatan bisa saja dilepaskan begitu saja setelah sorotan publik berkurang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul membenarkan belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada (tersangka), nanti kami cek lagi,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Beritasulsel—jaringan Beritasatu.com, Sabtu 28 Juni 2025.

Namun ketika ditanya soal rumor pelepasan mobil pikap usai perhatian publik mereda, Adi Asrul memilih irit bicara.
“Nanti ya pak, saya tunggu di kantor kita diskusi,” tutupnya.

Sikap aparat yang seolah enggan membuka terang kasus ini membuat publik kian curiga. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum kini kembali dipertanyakan.

Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius atau justru menguap begitu saja seperti solar yang mereka angkut? Masyarakat menunggu, dan publik pantas tahu jawabannya.***@red.

 

 

Pos terkait