IMM Bulukumba Tegaskan Sikap: Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum DAK 2024

Beritabaru.com.Bulukumba – Dari pusat kota hingga pelosok Kabupaten Bulukumba, gema aspirasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terus bergema. Setelah dua kali menggelar aksi demonstrasi, IMM kembali bersiap untuk aksi jilid tiga sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba. Pernyataan sikap mereka mencerminkan kegigihan dan semangat perjuangan mahasiswa dalam menuntut transparansi dan penegakan hukum.

Desakan kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba

IMM menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan DAK 2024. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk:

1. Memeriksa rekanan proyek DAK 2024: IMM mencurigai adanya permainan dalam pembuatan e-katalog yang diduga dikerjakan oleh oknum Kelompok Kerja (Pokja) atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan.

2. Mengusut PPK Dinas Pendidikan: Ada indikasi kuat praktik pinjam bendera dan pungutan liar dalam pengelolaan proyek DAK, yang dinilai merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. Tindak lanjut segera: IMM menegaskan, jika tuntutan mereka tidak digubris, aksi lanjutan akan dilakukan secara lebih masif hingga ke tingkat provinsi.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” ujar salah satu perwakilan IMM dengan nada tegas.

Kritik terhadap Kejaksaan

IMM juga menyoroti peran penting Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam pengawasan keuangan negara. Berdasarkan regulasi seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kejaksaan memiliki kewenangan untuk memantau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memastikan tidak ada monopoli proyek yang dapat memicu tindak pidana korupsi.

Namun, IMM merasa peran tersebut belum dijalankan secara optimal. “Kami ingin memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu,” tegas IMM dalam pernyataan sikapnya.

Dugaan Korupsi dan Praktik Monopoli

Dalam aksinya, IMM menuding adanya monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang diduga melibatkan oknum di dinas terkait. Hal ini, menurut mereka, telah melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kesempatan bagi rekanan lain yang bekerja secara profesional,” ungkap salah satu aktivis IMM.

Harapan dan Tantangan

Melalui aksi lanjutan ini, IMM berharap Kejaksaan Negeri Bulukumba tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak tegas. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh dan pengungkapan hasilnya kepada publik.

“Kami hanya menginginkan transparansi. Ini adalah hak masyarakat,” ujar seorang pengunjuk rasa.

Namun, aksi mereka juga menjadi ujian bagi kejaksaan. Mampukah lembaga tersebut menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Ataukah jerat hukum hanya berlaku bagi pihak-pihak kecil?

Menuju Aksi Jilid Tiga

Dengan semangat yang tak surut, IMM Bulukumba bersiap kembali turun ke jalan. Aksi jilid tiga ini bukan hanya soal penuntutan hukum, tetapi juga soal membangun kesadaran publik bahwa mahasiswa hadir sebagai kontrol sosial.

“Jika kami diam, siapa lagi yang akan peduli dengan uang rakyat?” pungkas seorang anggota IMM.

Langit Bulukumba kini dipenuhi harapan dan pertanyaan. Masyarakat menanti langkah konkret kejaksaan, sementara IMM terus menjadi penggerak perubahan, memastikan bahwa kebenaran selalu memiliki suara.

Pos terkait