IMO-Indonesia dan Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025: Ancaman bagi Kebebasan Pers?

Beritabaru.com.Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung sikap tegas Dewan Pers yang mengkritik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan ini dinilai sebagai ancaman bagi kebebasan pers dan dibuat tanpa partisipasi dari pihak terkait.

Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, mempertanyakan langkah sepihak Polri dalam menerbitkan aturan yang berdampak pada ruang ekspresi jurnalistik.

“Jelas ini keputusan yang patut dipertanyakan. Ada apa di balik ini?” ujar Yakub di Jakarta, Jumat (4/4).

Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Jika ruang gerak jurnalis terus dibatasi, maka ini menjadi tanda bahaya yang harus disikapi dengan serius.

“Kita tidak bisa diam. Jika dibiarkan, ruang ekspresi pers bisa perlahan dibungkam. Ini harus dipersoalkan!” tegasnya.

Dewan Pers: Perpol 3/2025 Bertentangan dengan Undang-Undang

Dewan Pers sebelumnya telah menyampaikan kekecewaan atas terbitnya Perpol 3/2025, yang mengatur pengawasan fungsional terhadap orang asing, termasuk keharusan mendapatkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis dan peneliti asing.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai regulasi ini cacat prosedur karena disusun tanpa konsultasi dengan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, maupun perusahaan pers.

“Kami menyesalkan penerbitan Perpol ini yang tidak partisipatif dan mengabaikan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam dunia jurnalistik,” ujar Ninik.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Pengawasan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis asing, merupakan ranah Dewan Pers. Ini sudah jelas diatur dalam UU Pers dan peraturan turunannya,” tambahnya.

Dengan meningkatnya kekhawatiran di kalangan jurnalis dan organisasi media, Dewan Pers dan IMO-Indonesia mendesak Polri untuk meninjau ulang Perpol 3/2025 agar tidak menjadi instrumen pembatasan kebebasan pers di Indonesia.***

 

Pos terkait