Bulukumba – Isu rangkap jabatan kembali mencuat dan mengguncang Kabupaten Bulukumba. Sejumlah aparatur Desa, ASN, hingga tenaga pendamping sosial diduga merangkap jabatan sekaligus menerima honor dari berbagai sumber anggaran negara. Praktik ini dinilai bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga sarat konflik kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Laporan masyarakat yang diterima media ini menyebut, dugaan rangkap jabatan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala Dusun, ASN, P3K, pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), hingga tenaga teknis pendidikan (TEKDIK). Padahal, aturan sudah jelas: satu orang tidak boleh menerima gaji dari dua sumber APBN/APBD, apalagi merangkap jabatan yang menuntut waktu kerja penuh.
Regulasi yang Dilanggar
Pendamping PKH: Wajib bekerja 40 jam/minggu, dilarang rangkap jabatan (Permensos No. 249/2014).
Ketua/Anggota BPD: Harus netral, dilarang merangkap jadi perangkat desa atau pendamping PKH (Permendesa No. 3/2015, Permendagri No. 110/2016, UU Desa No. 6/2014).
Guru P3K/ASN: Dilarang rangkap jabatan (UU No. 5/2014, PP No. 34/2014).
Tenaga TEKDIK/PNS: Tunduk larangan rangkap jabatan (PP No. 29/1997, PP No. 47/2005).
Kepala Dusun/Honorer: Tidak boleh menerima gaji dari dua sumber APBN/APBD (UU Desa Pasal 51, Permendagri No. 67/2017).
Aturan Menkeu: Tegas melarang penerimaan anggaran ganda dari negara.
Jika terbukti, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif, pemberhentian, bahkan pemecatan.
Desakan Tim Monitoring
Aktivis Bulukumba, Andis Brow, mendesak Pemkab Bulukumba segera membentuk tim monitoring lintas instansi. Menurutnya, praktik rangkap jabatan adalah bom waktu yang bisa meruntuhkan wibawa pemerintah desa.
“Kalau rangkap jabatan ini dibiarkan, maka pengawasan di desa lumpuh total. Anggota BPD seharusnya jadi pengawas, bukan justru mencari tambahan honor lewat jabatan lain. Begitu juga pendamping PKH dan guru P3K, mereka punya kewajiban penuh waktu. Kalau satu orang pegang dua jabatan, jelas melanggar aturan dan merugikan negara,” tegas Andis.
Pemkab Bulukumba Disorot
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Bupati Bulukumba bersama Inspektorat, DPRD, kepolisian, hingga kejaksaan. Tanpa pengawasan ketat, rangkap jabatan dikhawatirkan akan terus mengakar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan desa.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas PMD Bulukumba, Hj. Andi Rina, menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kalau memang ada larangan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Saya akan sampaikan ke desa agar melaporkan jika ada anggota BPD yang merangkap jabatan, sesuai Permendagri 110,” ujarnya kepada awak media, Senin (08/09/2025).
Kini bola panas berada di tangan Pemkab Bulukumba. Publik menanti: apakah aturan benar-benar ditegakkan atau praktik rangkap jabatan ini kembali dibiarkan tanpa sanksi tegas?