Jaksa Agung Berhasil Amankan AA: Korupsi Tata Niaga, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Beritabaru.com.Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengamankan tersangka AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara fantastis hingga mencapai Rp300 triliun. Penjemputan AA dilakukan pada Kamis (5/12/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersangka AA, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, diduga terlibat dalam skandal pembelian bijih timah dari penambang ilegal. Modusnya melibatkan kerjasama dengan sejumlah perusahaan boneka untuk mengaburkan aliran transaksi dan menaikkan biaya pemurnian hingga empat kali lipat dari harga normal.

Menurut penyidik, AA bersama sejumlah terdakwa lainnya mengabaikan tata kelola pertambangan yang seharusnya dilakukan PT Timah Tbk di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebaliknya, mereka justru mengandalkan hasil tambang ilegal di Bangka Belitung yang dijual kembali melalui jalur resmi.

Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Penjemputan AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023. Setelah tiba di Gedung Menara Kartika, tersangka AA menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap II.

AA diduga berperan aktif bersama terdakwa lainnya, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Dirut PT Timah Tbk) dan Emil Ermindra (eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk), dalam membuat kebijakan ilegal. Mereka mengelola pembelian bijih timah dari 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan beberapa smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa.

Praktik ini berlangsung meskipun izin RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tidak diterbitkan oleh Dinas ESDM Bangka Belitung. Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman timah yang seharusnya berkisar USD 1.000-1.500 per metrik ton, dinaikkan hingga USD 4.000 per metrik ton, menyebabkan pemborosan anggaran besar-besaran.

Vonis Terdahulu dan Kerugian Negara
AA bukanlah nama baru dalam pusaran kasus korupsi di PT Timah Tbk. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Alwin Albar terkait pengadaan peralatan washing plant. Dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp300,003 triliun, jumlah yang mencengangkan.

Dalam putusan sebelumnya, AA dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider kurungan 4 bulan. Kini, AA kembali disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Korupsi Tata Niaga Timah: Titik Buruk Tata Kelola Tambang Nasional
Kasus ini menambah daftar panjang buruknya pengelolaan pertambangan nasional. Praktik penambangan ilegal dan manipulasi tata niaga komoditas strategis seperti timah menunjukkan perlunya reformasi mendalam pada tata kelola tambang.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat hukum untuk memberikan efek jera, khususnya dalam menangani korupsi yang merugikan negara dalam skala besar. Apakah kasus ini menjadi momentum perbaikan atau justru mencatatkan sejarah kelam baru bagi tata kelola tambang di Indonesia? Kita tunggu bersama.**

 

Pewarta:Tim Redaksi

 

Pos terkait