HAL SEL – Pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIT, kantor Desa Gandasuli yang berada di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui dalam kondisi dipalang oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama beberapa anggotanya. Aksi ini terjadi sejak Kamis tengah malam, 28 Agustus 2025, dan memicu kekhawatiran serta ketidaknyamanan warga setempat yang mengandalkan kantor desa untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemalangan kantor desa ini dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan atas hasil sengketa pemilihan Kepala Desa Gandasuli yang baru saja dilantik dua hari sebelumnya. Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, pada tanggal 26 Agustus 2025, ternyata masih menyisakan polemik hukum. Hal ini terjadi karena salah satu calon kepala desa yang kalah pada pemilihan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Calon kepala desa yang dimaksud diketahui adalah peserta pemilihan pada tahun lalu yang merasa tidak puas dengan proses dan hasil pemilihan kepala desa tersebut. Meskipun secara resmi Kepala Desa yang kala di PTUN telah dilantik, itu membuat ketua BPD dan anggota serta calon kades yang menang di PTUN tersebut mengambil tindakan ekstrem, yaitu dengan memalang kantor desa.
Mereka menilai bahwa pelantikan kepala desa tersebut belum sepenuhnya sah karena karena sesuai hasil putusan PTUN kades yang dilantik itu kala. Oleh karena itu, palang yang dipasang di pintu masuk kantor desa ini menjadi simbol ketidak setujuan dan sebagai tekanan kepada pemerintah daerah agar meninjau kembali keputusan pelantikan.
Sementara itu, dampak dari pemalangan ini cukup signifikan. Sejumlah warga desa yang membutuhkan pelayanan administrasi seperti Surat Keterangan dan lain sebagainya menjadi terhambat. Aktivitas administrasi desa yang biasanya berjalan lancar terhenti, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan efisien.
Namun, pada pukul 10.30 WIT di hari yang sama, kantor desa akhirnya berhasil dibuka kembali. Pembukaan palang ini dilakukan setelah adanya koordinasi dan mediasi yang melibatkan beberapa pihak terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, unsur TNI dan Polri setempat, serta beberapa tokoh masyarakat seperti Ketua Forum BPD Halsel, para Kepala Urusan (Kaur), serta para Ketua RT di Gandasuli.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, disepakati bahwa kantor desa harus segera dibuka agar aktivitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal kembali. Namun, meskipun ada upaya mediasi ini, Ketua dan anggota BPD yang melakukan pemalangan tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan di kantor Camat Bacan Selatan. Ketidakhadiran ini menimbulkan ketegangan tersendiri di antara para pihak.
Ketika petugas DPMD dan TNI/Polri berusaha membuka palang, warga yang hadir menolak keras. Mereka menyampaikan bahwa palang tersebut seharusnya hanya dapat dibuka oleh pihak yang memasangnya, yaitu Ketua BPD dan anggotanya. Warga pun menegaskan bahwa Ketua BPD dan anggotanya harus bertanggung jawab atas tindakan pemalangan ini dan diminta agar diproses secara hukum jika perlu.
Salah satu Kepala Bidang DPMD yang hadir pada saat itu menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Ketua BPD dan para anggota untuk dimintai keterangan terkait pemalangan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pembukaan kantor desa adalah suatu keharusan mengingat kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang tidak bisa ditunda-tunda.
Kejadian ini menunjukkan adanya dinamika politik dan sosial yang cukup kompleks di tingkat desa, di mana perselisihan hasil pemilihan kepala desa dapat berujung pada aksi yang mengganggu pelayanan publik. Konflik semacam ini tentu membutuhkan penyelesaian yang bijak dan adil agar stabilitas dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga.
Pewarta:Latief