Beritabaru.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada periode 2023 hingga 2024.
Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah:
1. WH, Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan.
2. DCA, anak dari tersangka ZR.
Kedua saksi diperiksa di Jakarta untuk mendalami penyidikan perkara yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.**
(S.Bahri)
SUMBER: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.