Kejaksaan Didesak Untuk Telusuri Dugaan Harta Fantastis Milik Salah Satu Pegawai Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Bagian Yankes

Hal – Sel – Kejaksaan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) didesak untuk menelusuri dugaan kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar oleh salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan 30/9/2025.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun tim investigasi LSM Tamperak, oknum pegawai tersebut diduga mengelola berbagai program dan anggaran strategis dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa kegiatan yang pernah dikelola antara lain dana bantuan sosial (bansos), program akreditasi puskesmas, penanganan COVID-19, hingga pengelolaan layanan Public Safety Center (PSC) 119. Dari peran tersebut, yang bersangkutan diduga memiliki akses besar terhadap aliran dana pemerintah dalam jumlah signifikan.

Kepercayaan tersebut rupanya menimbulkan kecurigaan, terlebih ketika muncul dugaan bahwa yang bersangkutan kini memiliki kekayaan dalam jumlah fantastis yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang aparatur sipil negara (ASN). Kekayaan itu diduga berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan sejumlah bidang tanah (kapling), serta aset berharga lainnya. Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan LSM Tamperak.

Menurut sumber terpercaya, meskipun yang bersangkutan pernah diberikan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, tapi mau bilang Bendehara tetapi diduga tidak memiliki Surat Keputusan (SK). Namun demikian, dalam praktiknya, oknum tersebut tetap mengelola dana dalam jumlah besar layaknya seorang pejabat bendahara aktif. Hal inilah yang dinilai janggal dan perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

“Kalau dia memang bukan bendahara resmi dan tidak memiliki SK, lalu atas dasar apa dia bisa terus mengelola anggaran negara dalam jumlah besar? Ini sudah sangat tidak sesuai dengan aturan birokrasi.

LSM Tamperak menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk mendiskusikan temuan awal ini. Jika dalam hasil diskusi dan investigasi ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, maka LSM Tamperak berkomitmen untuk melaporkan secara resmi ke pihak berwajib.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan. Jika dari hasil investigasi kami ditemukan bukti adanya penyelewengan anggaran, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya, maka kami tidak akan ragu untuk membuat laporan resmi,” tegas Ketua LSM Tamperak Halsel.

Lebih lanjut, LSM Tamperak juga mendesak agar pihak Inspektorat Kabupaten maupun Provinsi turut serta dalam melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan yang pernah dikelola oleh oknum tersebut. Audit menyeluruh dianggap perlu untuk memastikan apakah anggaran negara telah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan ketidaksesuaian antara kekayaan dan pendapatan juga diperkuat oleh hasil investigasi bahwa oknum ASN tersebut telah mengajukan pinjaman ke bank sebanyak dua kali, namun nilai pinjaman tersebut dinilai tidak mampu menjelaskan seluruh kekayaan yang dimilikinya saat ini. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak wajar yang perlu diselidiki lebih dalam.

LSM Tamperak berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dapat segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam menindaklanjuti informasi ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di sektor kesehatan, terlebih setelah pandemi COVID-19, menjadi hal yang sangat penting demi menjaga kepercayaan publik

 

(LM.Tahapary).

Pos terkait