Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani menyebut putusan International Court of Justice (ICJ) menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk memberikan pengakuan kepada Palestina.
Abdul Kadir Jailani mengatakan, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dipekuat usai ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina itu ilegal.
“Pertama kita terus mendorong penyelesaian two state solution. Karena two state solution merupakan opsi untuk permasalah Palestina dan kedua adalah mendorong pengakuan terhadap negara Palestina,” kata Abdul Kadir Jailani dalam press briefing bersama awak media di Ruang Palapa Kemlu RI pada Senin (22/7/2024).
“Saya rasa ini penting, kita melihat adanya advisory opinion, semakin menguatkan masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan kepada negara Palestina.”
Abdul Kadir Jailani juga memaparkan bahwa Indonesia harus melihat keputusan ICJ yang pada esensinya ada dua hal pokok.
“Meminta masyarakat internasional dan negara lain maupun PBB dalam hal ini Dewan Keamanan (DK) untuk tidak mengakui ilegal situation atau situasi ilegal,” kata Abdul Kadir Jailani.
“Jadi jelas, bahwa Indonesia akan terus mendukung upaya tersebut dan kedua bagaimana mendorong PBB dalam DK PBB dan majelis umum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitas (how to do, what to do, and when to do).”
Mengenai bagaimana Israel mundur dari wilayah pendudukan, menurut Abdul Kadir Jailani ini bukan langkah mudah.
“Saat ini yang dilakukan Menlu Retno bersama PTRI New York adalah mengkaji secara mendalam dengan berkoordinasi dengan semua negara yang terkait, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.”
Sumber: “https://www.liputan6.com/global/read/5650546/kemlu-ri-putusan-icj-jadi-momentum-bagi-masyarakat-internasional-untuk-memberi-pengakuan-ke-palestina?page=2”