Ketum GISK Desak ATR/BPN Sulsel: Jangan Biarkan Sertifikat Tanah Rakyat Tak Berdaya!

Beritabaru.com.Bulukumba — Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, melancarkan desakan keras kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan agar tak melemahkan kekuatan hukum sertifikat tanah milik masyarakat. Hal ini disampaikannya saat kunjungan resmi ke Kanwil ATR/BPN Sulsel usai bertemu jajaran Pengadilan Tinggi Makassar, Kamis (8/5/2025).

Andi Riyal menyebut, banyak pemilik sertifikat tanah di Bulukumba yang dirugikan saat menghadapi gugatan perdata, bahkan sampai kalah hanya karena persoalan PBB (Pajak Bumi Bangunan) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Padahal, secara hukum, sertifikat adalah bukti kepemilikan terkuat dan paling sah.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Sertifikat yang dijamin undang-undang malah tak berdaya. Ini bukti negara lalai menjamin kepastian hukum rakyat,” tegas Riyal.

Ia mencontohkan kasus Hj. Malawati AMA.Pd, pemilik sertifikat No. 00654 atas tanah seluas 661 m² di Bira, Bulukumba. Meski memiliki dokumen sah, Malawati kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Anehnya, pihak ATR/BPN tak memberi perlindungan hukum apa pun.

“Sertifikat itu diterbitkan negara, melalui proses panjang dan itikad baik. Kalau sampai kalah di pengadilan dan BPN diam saja, ini bisa jadi bom waktu yang merusak kredibilitas lembaga pertanahan,” bebernya.

Riyal mengingatkan, Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 menegaskan sertifikat adalah alat bukti yang kuat dan negara wajib melindungi hak pemegangnya. Jika dibiarkan, GISK menilai situasi ini bisa memicu krisis kepercayaan terhadap ATR/BPN dan membuka ruang konflik agraria yang makin luas.

“Kalau BPN tidak bergerak cepat, jangan salahkan rakyat kalau ke depan kepercayaan terhadap institusi ini runtuh. Kami tidak akan diam,” ungkap Riyal.

Pos terkait