Beritabaru.com.Bulukumba, – Dugaan praktik jual-beli buku di SDN 89 Batukaropa dan SDN 187 Bontomanai, kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan setelah surat klarifikasi dari salah satu kepala sekolah pada 26 September 2024 menuai kritik tajam dari LSM Trinusa. Surat klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa penjualan buku di sekolah tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak ketiga, Mahakarya Manajemen, tanpa campur tangan pihak sekolah.
Dalam klarifikasinya, pihak sekolah (kepsek) menyatakan bahwa Mahakarya Manajemen hanya meminjamkan buku literatur kepada siswa untuk dibawa pulang dan diperlihatkan kepada orang tua. Jika orang tua setuju, maka siswa diperbolehkan membeli buku tersebut. Namun, jika keberatan, buku bisa dikembalikan. Pihak sekolah juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam proses ini dan semua transaksi dilakukan langsung antara Mahakarya Manajemen dan siswa tanpa keterlibatan sekolah.
Namun, klarifikasi tersebut dipertanyakan oleh tim investigasi LSM Trinusa. A.M. Makkoaseng, , menganggap bahwa pernyataan kepala sekolah aneh dan tidak masuk akal. Ia menyoroti poin ketiga dari klarifikasi tersebut, yang menyebut bahwa penjualan buku dilakukan tanpa pengetahuan pihak sekolah.
“Bagaimana mungkin ada transaksi jual-beli buku di sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah? Apakah ini Mahakarya Manajemen punya ilmu halimun (tidak terlihat) sehingga bisa melakukan transaksi dengan siswa tanpa diketahui oleh guru maupun kepala sekolah?” ungkap A.M.Makkoaseng dengan nada ketawa.
Ia juga menambahkan bahwa setiap sekolah pasti memiliki sistem pengawasan yang ketat, seperti buku tamu untuk setiap pengunjung yang datang, baik resmi maupun tidak. Menurutnya, tidak mungkin penjual dari Mahakarya Manajemen bisa melakukan transaksi di dalam sekolah tanpa ada catatan atau keterlibatan dari pihak sekolah.
“Setahu saya, setiap tamu pasti mengisi buku tamu, dan jelas tujuannya datang ke sekolah. Kalau pihak Mahakarya Manajemen bisa begitu saja bertransaksi dengan siswa tanpa diketahui siapa pun di sekolah, itu sungguh aneh dan tidak masuk akal,” lanjut A.M.Makkoaseng.
Ia berharap agar klarifikasi dari pihak sekolah dievaluasi kembali dan kebenarannya diperiksa dengan lebih cermat. “Saya pribadi meragukan keaslian klarifikasi ini, apalagi dikeluarkan oleh seorang kepala sekolah,” pungkasnya.
Kasus dugaan jual-beli buku di SDN 89 Batukaropa dan SDN 187 Bontomanai ini menjadi perhatian publik. LSM Trinusa siap kawal kasus ini sampai tuntas dan terus mendorong agar pihak terkait melakukan investigasi lebih mendalam guna memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan.*