Tanjung Selor, Kaltara – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Siti Rabiah, nyaris kehilangan rumahnya akibat rencana penggusuran paksa oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Kejadian pada Sabtu (14/6) lalu, menunjukkan potensi konflik agraria yang serius di wilayah tersebut.
Siti Rabiah, yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut sejak tahun 2012 dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1997, mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak PT KIPI. Pihak perusahaan bahkan membawa aparat kepolisian ke lokasi untuk melakukan penggusuran.
Namun, rencana penggusuran tersebut digagalkan berkat solidaritas warga sekitar yang menjaga rumah Siti Rabiah. Warga menolak tindakan sewenang-wenang PT KIPI dan menuntut keadilan. Setelah mendapat tekanan dari warga, PT KIPI akhirnya berjanji untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya punya bukti kepemilikan tanah ini,” ujar Siti Rabiah dengan mata sembab. “Mereka datang tiba-tiba dan mengancam akan membongkar rumah saya.”
Pihak PT KIPI hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Namun, janji mediasi menjadi secercah harapan bagi Siti Rabiah dan warga sekitar untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan menghindari konflik yang lebih besar. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak warga dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus sengketa lahan. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi dan memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.
Pewarta:M.Yunus