Beritabaru.com.Bulukumba, – Tim Khusus (TIMSUS) Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPP LIPAN) Indonesia, KORWIL IV, di bawah pimpinan Adil Makmur, menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Bulukumba dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani usaha berbasis risiko tinggi yang beroperasi tanpa izin resmi, Rabu 23/11/2024.
Dalam investigasinya, TIMSUS menemukan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bulukumba yang menjalankan kegiatan berisiko tinggi tanpa izin sesuai regulasi. Di antaranya adalah pabrik pemecah batu (gresser) dan tambang galian C di jalur sungai. Menurut Adil Makmur, kegiatan ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat setempat.
> “Keberadaan pabrik pemecah batu tanpa izin dan aktivitas tambang galian C di Desa Balong dapat merusak ekosistem dan mengancam lingkungan sekitar. Kami mendesak APH untuk segera bertindak tegas, menertibkan usaha tersebut, dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adil Makmur dalam pernyataan resminya.
Ketua KORWIL IV TIMSUS DPP LIPAN juga meminta PEMKAB Bulukumba untuk memperketat pengawasan dan penegakan PERDA terkait izin usaha berbasis risiko. Menurutnya, lemahnya pengawasan menunjukkan kurang optimalnya penerapan regulasi di lapangan.
> “Kami meminta pihak terkait agar segera menangani masalah ini demi kepentingan masyarakat dan melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal,” lanjut Adil.
Dalam wawancara dengan media, Adil mengungkapkan bahwa sebuah pabrik gresser split milik Haji Ahmad diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 36 UU PPLH mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan untuk memiliki izin, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Saat ditemui di lokasi pabrik, Haji Ahmad mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin resmi namun tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Saya tidak punya izin tambang, tapi saya bayar pajak PBB,” ujarnya. Adil menilai bahwa pembayaran PBB tidak menggantikan kewajiban untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Eksploitasi serta izin operasi lainnya.
Adil Makmur menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan kelemahan penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba. “Bukan hanya Haji Ahmad, banyak pelaku usaha di Bulukumba yang mengabaikan regulasi dan seolah kebal hukum,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat dalam menangani pelanggaran izin usaha. Ketua KORWIL IV TIMSUS DPP LIPAN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh APH Aparat penegak hukum di Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur menyatakan akan meminta Ketua Umum DPP LIPAN Indonesia untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.*