LIDIK PRO Serukan Perlindungan Lebih Kuat bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Beritabaru.com.Malaysia, – sebagai negara tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia, terus menjadi rumah bagi jutaan tenaga kerja Indonesia yang berjuang untuk hidup lebih baik. Namun, di balik kontribusi besar pekerja migran terhadap ekonomi negara tersebut, perlindungan terhadap mereka masih jauh dari memadai. Lembaga Lidik Pro kini menyerukan agar pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan bagi pekerja migran di Malaysia.

Riswan Kanro, perwakilan Lembaga Lidik Pro, menegaskan bahwa BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan harus bertindak lebih tegas untuk memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terlindungi secara penuh. “Kami mendesak BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan perusahaan penempatan pekerja migran di Malaysia untuk memastikan semua pekerja, termasuk buruh kebun sawit, terdaftar dalam program jaminan sosial dan memiliki dokumen resmi yang sah,” ujar Riswan.

Meskipun pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi perekonomian Malaysia, mereka sering kali menjadi korban pelanggaran hak asasi dan eksploitasi. Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat adalah pengalaman Sarina Majid, seorang pekerja migran Indonesia berusia 25 tahun, yang bekerja di Ladang Suai 2 Wilmar. Sarina ditemukan dalam keadaan sakit parah dan terbaring tanpa perawatan medis yang layak. “Lebih parahnya lagi, pihak perusahaan tidak memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan, meskipun Sarina sudah terdaftar dengan paspor dan izin kerja yang sah,” ungkap Riswan dengan rasa prihatin.

Kasus ini bukan yang pertama, dan menunjukkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Riswan menegaskan, pekerja migran Indonesia tidak seharusnya diperlakukan seperti ini. “Kami mendesak agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan sesuai undang-undang, khususnya Suai 2 Wilmar yang jelas telah melanggar hak pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Riswan mengungkapkan bahwa migrasi yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menempatkan pekerja migran dalam kerentanan tinggi terhadap berbagai risiko, seperti pelanggaran hak pekerja, perdagangan manusia, dan eksploitasi. “Sarina adalah salah satu contoh betapa pentingnya perlindungan yang memadai bagi pekerja migran kita. Tanpa pengawasan yang ketat, masih banyak lagi yang terjebak dalam situasi serupa,” ujarnya.

Lidik Pro juga menyerukan agar ada peningkatan koordinasi antara pemerintah Indonesia, BP2MI, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan penempatan tenaga kerja. “Pekerja migran Indonesia harus mendapatkan perlindungan yang setara dengan hak-hak pekerja di dalam negeri, termasuk jaminan sosial dan perawatan medis yang layak,” tambah Riswan.

Dengan seruan ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait akan semakin serius dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. Tanpa perlindungan yang jelas dan kuat, para pekerja migran Indonesia akan terus berisiko menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak kepada mereka.

 

Pos terkait