Mantan Sekdes Kukupang Tuding Kades Fauzi Ikut Menikmati Anggaran Futkat

HALSEL – Polemik pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus bergulir. Kali ini, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang, Basri, secara terbuka menuding bahwa Kepala Desa Kukupang saat ini, Fauzi, ikut menikmati dana kegiatan futkat (alat tangkap ikan) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024. 2/8/2025

Dalam pernyataannya kepada media saat ditemui di rumahnya, Basri mengungkapkan bahwa dana kegiatan futkat sebesar Rp182.000.000,- diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Ia menyebut, dana tersebut dibagi-bagi oleh pihak-pihak tertentu, yaitu mantan Pejabat (Karateker) Kepala Desa Arwady, dan Bahar. Bahkan, menurut Basri, Kepala Desa Fauzi juga ikut menikmati dana tersebut dengan nilai sekitar Rp60.000.000,- ucap nya

Ia juga menambahkan bahwa dari total anggaran sebesar Rp460.000.000,- di tahun 2024, terdapat kegiatan pengadaan meteran listrik sebanyak 300 unit, dengan harga per unit mencapai Rp1.750.000 sebut Basri mantan sekdes kukupang.

Sementara itu, Kepala Desa Fauzi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah tudingan Basri tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya hanya mengambil dana operasional nya sebesar Rp20.000.000,- yang diberikan menjelang Hari Raya.

Pernyataan Mantan sekdes Basri Itu tidak benar. Saya hanya ambil operasional saja, dua puluh juta rupiah waktu mau lebaran,” jelas, dan masyarakat lagi menunggu nya Fauzi singkat.

Di sisi lain, mantan Karateker Kades Kukupang, Arwady, menepis tudingan Basri dengan menyebut bahwa seluruh proses pencairan dan pengelolaan dana dilakukan oleh Sekdes Basri sendiri.

“Yang pegang dan kase cair itu Basri, bukan saya,” tegas Arwady.

Pernyataan Basri pun menuai reaksi dari sejumlah warga Desa Kukupang. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Basri tidak benar alias bohong. Menurut warga tersebut, selama menjabat, Basri diduga kuat mengelola dana desa secara sepihak tanpa transparansi, dan banyak kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah terealisasi.

“Semua anggaran saat dia (Basri) menjabat itu dia yang pegang. Tidak ada kegiatan futkat yang jalan, meteran juga tidak ada. Cuma lima puluh juta yang digunakan untuk bayar PLN, selebihnya dia kelola sendiri,” ungkapnya.

Warga tersebut juga menyayangkan tuduhan sepihak Basri yang dianggap mencemarkan nama baik Kades Fauzi dan mantan pejabat desa lainnya. Oleh karena itu, masyarakat Desa Kukupang meminta agar Kepala Desa Fauzi dan pihak-pihak yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum.

“Kami minta agar Kades dan mantan Karateker segera melaporkan Basri ke pihak yang berwajib karena ini sudah masuk unsur fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat Kukupang juga berencana melaporkan Basri ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penggelapan dana desa tahun anggaran 2024.

“Ini uang negara. Kalau memang benar dia gelapkan, harus diproses secara hukum. Jangan cuma pandai lempar tuduhan, tapi dia sendiri yang paling banyak makan anggaran,” tutupnya. (LM.Tahapary)

Pos terkait