Bulukumba – Dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, makin mengkhawatirkan. Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam publik adalah tambang galian C di Pattompongan, Kelurahan Benjala, Kecamatan Bontobahari. Aktivis lingkungan dan warga mendesak Polda Sulsel segera turun tangan, setelah laporan berulang ke Polres Bulukumba tak membuahkan hasil.
Minggu, 22 Juni 2025.
Alih-alih ditindak, tambang yang diduga tidak berizin itu justru semakin leluasa beroperasi, seolah kebal terhadap hukum. Selain mencederai upaya pelestarian lingkungan, keberadaan tambang ini disebut mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi mengungkap fakta mencengangkan: jalan keluar dari kawasan tambang berada tepat di tikungan sempit dan tanjakan curam—jalur maut yang menanti korban. Truk-truk besar pengangkut material kerap lalu lalang tanpa pengamanan, nyaris menabrak pengendara yang tak menyangka akan bertemu raksasa bermuatan berat di ujung tanjakan.
“Ini jelas bukan soal administrasi semata. Ini soal nyawa. Kalau dibiarkan, tinggal tunggu waktu sampai ada korban jiwa,” tegas Iful, aktivis lingkungan yang konsisten mengawal isu ini.
Iful mempertanyakan sikap Polres Bulukumba yang disebutnya lamban dan tidak tegas meski telah berkali-kali menerima laporan dari masyarakat.
“Sudah berkali-kali dilaporkan. Tapi tambang tetap jalan. Apa artinya hukum jika tak bisa menyentuh mereka?” ujarnya tajam.
Ia juga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak tutup mata terhadap potensi kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan tambang.
“Dishub harus ambil peran. Truk-truk tambang itu keluar masuk tanpa pengawasan. Mereka berisiko besar menabrak pengguna jalan, apalagi lokasinya sangat rawan,” jelas Iful.
Menurutnya, aparat dan instansi teknis tidak bisa lagi berdalih. Semua pihak harus turun ke lapangan dan mengevaluasi langsung aktivitas tambang tersebut: apakah berizin, apakah sesuai tata ruang, dan apakah tidak membahayakan masyarakat.
Desakan publik kini mengarah ke Polda Sulsel. Harapan warga sederhana: hukum ditegakkan, keselamatan dijamin, dan lingkungan tidak dikorbankan demi keuntungan pribadi.
“Jangan biarkan Bulukumba jadi surga tambang ilegal. Jika aparat diam, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Pewarta: Akbar