BONE – Maraknya peredaran kosmetik yang diduga ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi regulasi. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena kosmetik ilegal seringkali mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, hingga penyakit serius.
Tak hanya merugikan individu, peredaran produk ilegal juga berdampak pada negara. Produk tanpa izin edar dan tanpa pajak berarti hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor tersebut.
Di Kabupaten Bone, fenomena ini semakin mengkhawatirkan. Kosmetik tanpa merek, bahkan yang bermerek namun tidak terdaftar secara resmi, kini beredar luas di pasaran. Banyak pelaku usaha memasarkan produk mereka melalui media sosial, tanpa memedulikan potensi bahaya yang ditimbulkan bagi konsumen.
“Bagaimana tidak berbahaya, proses peracikan produk ini dilakukan tanpa pengawasan ahli. Alat yang digunakan pun sangat sederhana, dengan takaran yang ditentukan sesuka hati oleh peracik. Untung-untungan saja kalau peraciknya sendiri paham apa kandungan bahan yang digunakan,” ungkap salah satu penggiat sosial, Arman Rahim, pada Senin, 9 Juni 2025.
Arman menambahkan, dari informasi sementara yang diterima pihaknya, kuat dugaan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Pasalnya, sudah bertahun-tahun produk seperti ini beredar bebas di Kabupaten Bone, namun tidak ada tindakan hukum yang jelas.
“Ada kemungkinan pernah disentuh oleh penegak hukum, tapi tidak ditindaklanjuti. Itu yang sedang kami telusuri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan data dan bukti mengenai siapa saja pelaku usaha yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Jika terbukti ada oknum yang menjadi backing, maka pihaknya juga akan melaporkan keterlibatan oknum tersebut.
“Kami serius menindaklanjuti ini. Kalau ada oknum yang terlibat, tentu akan kami laporkan juga,” tegas Arman.
Sebagai informasi, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***@red.