Oknum Pegawai Lapas Jadi Tersangka, Barang Bukti Positif Narkotika Jenis Sabu

Beritabaru.com.Bulukumba – Di balik tembok tinggi dan jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, seorang pria berseragam sipir menjalani tugasnya setiap hari mengawasi para napi, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum ditegakkan di tempat itu.

Namun siapa sangka, sosok RA alias R (35), justru menyimpan sisi gelap yang tak pernah disangka rekan-rekannya: menjadi bagian dari peredaran narkoba. Kini, ia bukan lagi penjaga para pelanggar hukum melainkan menjadi salah satunya.

Penangkapan RA mengejutkan banyak pihak. Ia diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Selasa sore, 13 Mei 2025, di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu. Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan sachet kristal bening mencurigakan. Pemeriksaan lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel membuktikan, serbuk itu adalah sabu seberat 2,8425 gram.

“Berdasarkan hasil Labfor, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin,” ungkap Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, Jumat petang, 16 Mei 2025.

Meski hasil tes urine terhadap RA menunjukkan negatif, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga kuat berperan sebagai penjual dalam jaringan peredaran sabu, bukan sekadar pemakai.

Dari Pengayom Jadi Tersangka

RA selama ini dikenal sebagai pegawai Lapas yang tak mencolok. Tidak banyak yang curiga dengan aktivitasnya, hingga informasi masyarakat mengarah padanya. Aktivitas mencurigakan dan pergerakan yang tidak biasa menjadi titik awal pengintaian aparat.

“Awalnya kami menerima laporan masyarakat tentang seorang petugas Lapas yang kerap melakukan aktivitas tak wajar di luar jam tugas,” ujar salah satu anggota tim penyelidik.

Dari sinilah langkah demi langkah penyelidikan dilakukan hingga akhirnya mengarah pada operasi penangkapan.

Kini, RA mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Benarkah Ia Bekerja Sendiri?

Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Penyidik menduga, RA bukan pemain tunggal. Masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar lingkungan Lapas.

“Kami terus dalami apakah ini bagian dari jaringan yang lebih besar. Semua kemungkinan masih terbuka,” tegas AKP Marala.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa penyimpangan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tengah institusi yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum. Ketika seorang penjaga malah menjadi pelanggar, maka publik tak hanya bertanya soal individu tetapi juga sistem yang membentuk dan mengawasinya.*

 

Pos terkait